"Karena ada pidana 158 ancaman 5 tahun penjara denda 100 miliar, "tegasnya.

 

Kades pulau Baru juga berharap masyarakat Pulau Baru untuk menjaga alam karena alam juga diwariskan kepada anak cucu kita nantinya.

 

" Kita masih punya anak cucu kedepannya alam juga untuk diwariskan ke anak cucu kita, maka jaga lingkungan dan bersahabat dengan alam, lindungi seperti alam memberikan kehidupan kepada kita, "tutupnya.