Pemerintah Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai Merangin Stop Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) dapat merusak lingkungan dan membahayakan kerusakan ekosistem serta merusak Kesehatan.
Menurut aktivitas ilegal itu dampak kerusakan lingkungan cukup parah ditambah lagi melanggar UUD 03 2020 tentang perubahan UU 04 tahun 2009 menerbal pasal 158 tentang pertambangan menerbal diancam pidana 5 tahun penjara denda 100 miliar.
Hal itu sampaikan Kades Pulau Baru Asmadi saat dikonfirmasi mengatakan kita mendukung program pemerintah dalam menjaga lingkungan Tampa merusak alam.
"Ayo Kito jaga lingkungan Tampa merusak alam, "pesan Kades Pulau Baru Asmadi.
Ditambah lagi melanggar UUD 03 tahun 2020 tentang perubahan UU 04 tahun 2009 menerbal pasal 158 tentang pertambangan menerbal diancam pidana 5 tahun penjara denda 100 miliar.