TRANSATU.ID,SURABAYA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 laporan aduan masyarakat terkait tayangan di salah satu stasiun televisi nasional, Trans7. Aduan itu masuk melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, menyusul kekhawatiran publik atas muatan tayangan yang dianggap berbau SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pondok pesantren.

Dari total aduan tersebut, 271 laporan disampaikan masyarakat melalui sistem pengaduan daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 laporan lainnya diterima langsung di kantor KPID Jatim

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono menjelaskan, bahwa lonjakan aduan ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isi siaran televisi yang dinilai berpotensi merusak harmoni sosial di masyarakat.

“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujar Aan, Rabu (15/10/2025)

Menurutnya, KPID Jatim telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua pelaporan dan aduan pun kini sudah dikirim ke KPI Pusat.