Komisi III pun berharap Dinas PUPR-PR dapat mempertimbangkan kembali usulan tersebut dalam penyusunan prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan asas pemerataan pembangunan antarwilayah.

 

Dengan terintegrasinya rencana penggunaan insentif Rp3 miliar untuk Jalan Benteng Kurung, langkah ini dinilai menjadi bagian dari respons atas aspirasi yang sebelumnya menguat, sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Tebo. (*)