Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Tebo menyoroti kebijakan anggaran, khususnya terkait skema pinjaman daerah dari PT SMI yang menjadi bagian dari pembahasan hearing LKPJ Bupati Tebo Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, plafon pinjaman yang semula diusulkan sebesar Rp140 miliar dalam APBD 2026, hanya disetujui sekitar Rp100 miliar.
Penyusutan nilai pinjaman ini berdampak langsung terhadap perubahan prioritas pembangunan.
Pada rencana awal, alokasi Rp140 miliar tersebut terdiri dari Rp60 miliar untuk pembangunan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo dan Rp80 miliar untuk peningkatan infrastruktur jalan.
Rinciannya, sebesar Rp72 miliar untuk peningkatan jalan Blok E Kecamatan Rimbo Ilir menuju Jalan 21 Desa Perintis, serta Rp8 miliar untuk peningkatan jalan di Kecamatan VII Koto Ilir.
Namun, setelah nilai pinjaman menyusut menjadi sekitar Rp100 miliar, alokasi untuk Kecamatan VII Koto Ilir justru dihapus. Dalam skema terbaru, anggaran hanya dialokasikan sebesar Rp46 miliar untuk jalan Blok E Rimbo Ilir menuju Jalan 21 Desa Perintis, sementara sisanya difokuskan untuk pembangunan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.