Transatu.id, SUMENEP -Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat orang pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga melakukan praktik pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah.
Aksi ilegal tersebut dilakukan di gudang yang terpasang nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait dugaan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran.