"Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp 600 ribu yang kemudian diterima bersih Rp 585 ribu setelah dipotong pajak adalah honor untuk periode tiga bulan. Honor itu langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan. Adapun honor untuk tiga bulan sisanya saat ini sedang dalam proses pengurusan," terangnya.

 

Agus menjelaskan, perubahan pola pencairan yang biasanya dilakukan per semester ini terjadi akibat adanya penyesuaian mekanisme transfer dana dari pusat ke daerah.

 

Menyikapi pernyataan Kabag Kesra, salah satu Pegawai Syara' mengatakan semenjak dirinya di tugaskan sebagi pegawai Syara', dirinya tidak pernah menerima gaji per triwulan, pada tahun sebelumnya, tetap setiap 6 bulan sekali, atau per semester sebanyak Rp.1.2 juta.

 

Yang jelas ada beberapa guru ngaji yang di tanya oleh narasumber juga mengaku kalau gaji mereka pada kamis (30/72026) yang di cairkan selama 6 bulan sebesar Rp.580 ribu, seharus Rp.1.2 juta.

 

"Nan jelasnya beberapa guru ngaji aku konfirmasi ketika ngecek saldo masuk ke pihak teller bank Jambi, jawaban itu lah masuk Rp. 580 ribu bang," terangnya.