Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.

 

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan keuntungan atau menjanjikan dapat memenangkan proses lelang barang milik pemerintah dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.

 

Masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.