3. Satu bundle tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang.
4. Kwitansi transaksi tanggal 2 Agustus 2025 sebesar Rp130.000.000.
5. Kwitansi transaksi tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp131.352.000.
6. Kwitansi transaksi tanggal 6 Agustus 2025 sebesar Rp25.000.000.
7. Kwitansi transaksi tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp216.750.000.
8. Satu bundle tangkapan layar percakapan antara korban Sofyan dengan tersangka.
9. Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.
Baca Juga:Tak Mesti Pakai APBD, Bupati M. Syukur Instruksikan Swasta Terlibat Aktif Tanggulangi Kemiskinan
*Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan.