Dari perkara tersebut, dua orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp541.100.000.
Rinciannya:
1. Muhammad Adam bin Ahmad Dewan: Rp506.300.000.
2. Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri: Rp34.800.000.
Adapun barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat excavator.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti,BDalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Satu bundle rekening koran/laporan transaksi keuangan.
2. Tiga lembar tangkapan layar percakapan antara korban Muhammad Adam dengan tersangka.