MERANGIN — Kepolisian Resor Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AA.

Tersangka diketahui berinisial Amboun Ardiansyah, laki-laki, kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam press release, perkara tersebut bermula pada 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka diduga menghubungi dan bertemu dengan para korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.

 

Kepada korban, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan pelelangan barang inventaris berupa kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.

Tersangka diduga menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut. Namun, korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang.

 

Setelah uang diserahkan, barang-barang yang dijanjikan tersebut ternyata tidak diterima oleh para KORBAN.