Ia mengungkapkan, Pilkades Serentak 2027 akan dilaksanakan di 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Menurutnya, penerapan e-voting membutuhkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penggunaan perangkat digital agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pemilih.
"Saat ini masih tahap sosialisasi. Masyarakat harus memahami prosesnya, mulai dari datang ke TPS, melakukan pendaftaran, menentukan pilihan, hingga menyelesaikan proses pemungutan suara," katanya.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep itu menjelaskan, proses pemungutan suara dirancang lebih sederhana. Pemilih cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS), melakukan pendaftaran, kemudian memberikan suara melalui perangkat e-voting.
Setelah selesai memilih, pemilih akan menerima bukti atau print out sebagai tanda telah menggunakan hak pilih. Bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai prosedur yang berlaku.
Meski menggunakan perangkat digital, mekanisme penandaan bagi pemilih yang telah menggunakan hak pilih tetap akan diterapkan, salah satunya melalui pencelupan jari atau sistem penandaan lain yang terintegrasi.