TRANSATU.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana menerapkan sistem electronic voting (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzuljarnain, mengatakan bahwa penerapan sistem digital tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan transparansi pelaksanaan Pilkades.
"Pilkades serentak tahun 2027 di Kabupaten Sumenep akan menerapkan sistem e-voting," ujar Achmad Dzuljarnain, Jumat (31/7/2026).
Pria yang akrab disapa Izoel itu menjelaskan, penerapan e-voting sementara hanya akan dilakukan di wilayah daratan. Sementara itu, desa-desa di wilayah kepulauan masih menggunakan sistem pemungutan suara secara manual karena mempertimbangkan kendala jaringan internet.
"Wilayah kecamatan di kepulauan tetap memakai sistem lama karena dikhawatirkan terkendala jaringan internet," jelasnya.