Ia mengungkapkan, setelah dua kali datang ke kantor Disdukcapil, petugas sempat meminta agar dokumen pendukung paspor agar dikirim melalui WhatsApp, janji berkas kependudukan akan diproses. Namun, setelah menunggu beberapa waktu, tetap tidak kunjung selesai.
Saat kembali mendatangi kantor Disdukcapil untuk ketiga kalinya, Hatun justru diminta mengurus surat keterangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena adanya perbedaan data tersebut.
"Saya ini ibu menyusui. Setiap ke sini harus menggendong bayi, sementara anak saya yang lain juga masih kecil. Kenapa justru dipersulit begini. Kasihan anak-anak harus ikut perjalanan jauh dan antre berkali-kali," keluhnya.
Hatun berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat memberikan kepastian prosedur dan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibuat kebingungan akibat persyaratan yang berubah-ubah, terlebih bagi warga yang berasal dari daerah pelosok dan harus membawa anak-anak setiap kali mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengatakan pihaknya akan menelaah persoalan tersebut setelah menerima seluruh dokumen pendukung dari pemohon. Menurutnya, pemeriksaan berkas diperlukan agar permasalahan dapat dipahami secara utuh sebelum ditentukan solusi yang tepat.
