"Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tolong berkas-berkasnya dikirim kepada saya, nanti akan kami telaah bersama teman-teman. Tanpa berkas pendukung, saya tidak bisa melihat secara utuh letak permasalahannya," ujar Agus.
Ia meminta pemohon melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya buku nikah, KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, akta kelahiran kedua orang tua, serta surat pengantar dari bidan. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk mengkaji persoalan dan menentukan penyelesaiannya.
Agus juga menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan saat ini sebenarnya telah tersedia di tingkat desa melalui Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sipak) yang dikelola pemerintah desa. Dengan layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa jenis pelayanan yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Sebenarnya di desa sudah ada layanan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil. Namun memang ada beberapa kondisi yang mengharuskan masyarakat tetap datang ke dinas," tutupnya.
