TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak perlu menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOTK untuk mengisi jabatan definitif yang hingga kini masih kosong.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) SOTK yang berlaku saat ini masih memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengisian jabatan.
"Eksekutif masih bisa menggunakan Perda SOTK yang lama karena masih memiliki kekuatan hukum. Jadi, pembahasan Raperda SOTK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pengisian jabatan definitif," ujar Saedy kepada transatu, selasa (7/6/2026).
Sementara itu, sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt) justru berada di luar rencana penggabungan (merger) dalam Raperda SOTK. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Bapperida, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, hingga RSUD Smart.
Sedangkan rencana merger dalam Raperda SOTK meliputi penggabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Dinas Perumahan Rakyat da Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perikanan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Keluarga Berencana ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, serta bidang Kebudayaan ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

