Karena itu, Edy meminta Pemkab Pamekasan segera mengisi jabatan definitif yang kosong, mulai dari kepala OPD, Direktur RSUD, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah.

 

"Jangan sampai pembahasan Raperda SOTK dijadikan kambing hitam untuk menunda pengisian jabatan yang sebenarnya sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.

 

Dalam proses pembahasan Raperda SOTK, Pansus DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD yang terdampak merger. Pembahasan juga diperkuat melalui studi komparatif, kajian bersama tenaga ahli dari Universitas Airlangga (UNAIR), serta konsultasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Meski masa kerja Pansus berdasarkan surat keputusan berlangsung selama satu tahun, Saedy memastikan pembahasan dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan kehati-hatian.

 

"Kami tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan, menganalisis, dan mengkaji usulan Raperda SOTK dari eksekutif. Tujuannya agar perda yang dihasilkan tidak cacat hukum dan tidak berdampak buruk terhadap pelayanan publik," pungkasnya.