JAMBI – Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menilai penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo di Bank Jambi merupakan langkah yang lebih strategis bagi kepentingan daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah.
Menurut Asari, untuk menilai apakah penempatan dana BLUD lebih aman dan menguntungkan di Bank Jambi dibandingkan bank lain, persoalan tersebut harus dilihat dari tiga aspek utama, yakni legalitas, tata kelola BLUD, serta manfaat ekonomi dan risiko yang ditimbulkan.
"Yang paling menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya, tetapi apakah penempatan dana BLUD telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, sesuai regulasi perbankan, memiliki dasar administrasi yang sah, serta dilaksanakan melalui mekanisme yang benar," ujar Asari.
Ia menjelaskan, apabila Bank Jambi maupun bank nasional seperti BTN sama-sama memiliki kerja sama yang sah, memenuhi persyaratan administrasi, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, maka dari sisi hukum administrasi keduanya sama-sama memenuhi prinsip kepatuhan.
Namun demikian, menurutnya, dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki keterkaitan yang lebih erat dengan pemerintah daerah sehingga lebih selaras dengan arah kebijakan pembangunan.