TEBO – Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada kewajiban bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyimpan dananya di bank milik pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo yang mengusulkan agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank 9 Jambi.
"Saya- kan, ada pimpinan, dengan kondisi Bank Jambi saat ini kami akan evaluasi juga. Secara aturan tidak yang mewajibkan disimpan di Bank Daerah," kata Oktavienni kepada awak media, Jum'at (10/7/2026).
Menurutnya, keputusan mengenai penempatan dana BLUD bukan merupakan kebijakan Direktur RSUD semata, melainkan berada dalam mekanisme pengambilan keputusan pimpinan.
Oktavienni juga membantah adanya deposito sebagaimana yang disebutkan.
Menurutnya, RSUD STS hanya menaruh dana. Saat itu, rumah sakit membutuhkan kendaraan dinas operasional bagi dokter spesialis, sementara pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran.