MERANGIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini kembali lagi temukan Pekerjaan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin merugikan negara.
Betapa tidak, padahal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek swakelola Tahun Anggaran 2024 masih berproses di aparat penegak hukum, malah audit Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan persoalan pada kegiatan yang sama.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja pekerjaan swakelola di DPUPR tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut berasal dari kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar melalui mekanisme swakelola tipe I. Kegiatan itu dilaksanakan dalam 26 paket pekerjaan, terdiri dari tujuh paket tahap pertama senilai Rp1,85 miliar dan 19 paket tahap kedua senilai Rp3,15 miliar.
Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan uji fisik, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp304.343.200. Sebanyak Rp250 juta telah disetor kembali ke kas daerah, namun masih tersisa Rp54.343.200 yang harus dipulihkan.
BPK menyatakan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara Kabid Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tim pemeriksa.