Menurutnya, secara normatif pendapat tersebut memang benar karena regulasi memberikan fleksibilitas kepada BLUD untuk memilih bank yang memenuhi persyaratan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berpedoman pada aspek legal formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi moral, etika, dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerah.
"Dalam hukum dikenal adagium Quid leges sine moribus, apa arti hukum tanpa moral. Hukum akan kehilangan makna apabila tidak dilandasi nilai-nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengutip adagium Lex injusta non est lex, yang bermakna bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan pada hakikatnya bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Karena itu, Asari menilai usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi patut dipertimbangkan sebagai masukan konstruktif bagi manajemen rumah sakit.
Menurutnya, apabila dana BLUD yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar ditempatkan di Bank Jambi, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh rumah sakit, tetapi juga akan memperkuat bank daerah, meningkatkan dividen pemerintah daerah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.