"Bank daerah umumnya lebih terintegrasi dengan ekosistem pemerintahan daerah. Karena itu, dari sisi tata kelola pemerintahan, risiko terjadinya persoalan administrasi maupun kebijakan relatif lebih kecil, sepanjang didukung dasar hukum dan dokumen penunjukan yang sah," katanya.
Asari menegaskan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengatur kewajiban rekening BLUD dibuka di bank daerah.
Regulasi tersebut hanya mensyaratkan agar rekening kas BLUD dibuka pada bank umum yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, ia berpandangan bahwa penempatan dana BLUD di Bank Jambi memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat permodalan bank pembangunan daerah, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta berpotensi menambah dividen yang pada akhirnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Secara hukum memang tidak ada kewajiban mutlak dana BLUD harus disimpan di Bank Jambi. Namun dari perspektif kepentingan daerah, kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan PAD," jelasnya.
Asari juga menanggapi pernyataan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, dr. Oktavienni, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi.