Ia kecewa, lantaran para guru diam, dan memilih menerima keputusan tersebut. Sebaliknya, para guru menolak hal itu.
Baca Juga:Demi kenyamanan masyarakat, Pupr Anggarkan Dana Titik Tertentu di Wilayah kota Rp 5 Ratus Juta
"Karena setiap orang berhak, berkesempatan jadi kepala sekolah. Jangan mau seperti itu. Masa mau disuruh buat pernyataan," tegasnya.
"Kalau ada intimidasi, ada hal yang merugikan intruksi seperti itu, lapor Ombudsman," sambungnya dengan tegas.
Ombudsman itu, sambung Bung Ros, berfungsi untuk memastikan keadilan pelayanan itu berjalan.
"Kalau seperti itu, ada intervensi itu. Ya guru laporin aja. Biar kami proses. Kalau tidak mau terbuka, kita rahasiakan namanya. Kalau keluhan seperti itu, beri tahu ke lembaga," katanya.