Ia berharap para PNS juga harus kritis, jaga integritas. Harus punya keberanian selama itu punya dasar hukum.
Bung Ros mengingatkan, pegawai itu posisinya kuat dan tidak bisa dipecat.
Baca Juga:Dirgahayu Kemerdekaan ke-78 RI
"Tidak bisa dipecat, kecuali melakukan pelanggaran hukum berat menurut Undang-Undang. Tidak bisa hanya tidak mengikuti instruksi dipecat. Kuat dia (PNS) dari kepala daerah dari status undang-undang," jelasnya.
Jika terjadi pengancaman, PNS silahkan melapor ke polisi. Kalau berbau intimidasi, lapor ke Ombudsman.
"Jangan takut, kalau semua guru-guru diam, ya habislah semua tertindas," pungkasnya.
