Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil. Pihak korban mengaku telah memberikan kesempatan kepada klinik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir yang harus kami tempuh demi keadilan,” ujar pendamping korban, Mawardi kepada media, minggu (8/11/2026).
Pihak korban juga berharap Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan adil.
“Kami berharap Polres Pamekasan dapat memproses laporan ini secara adil sampai tuntas, sehingga ada efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.(*)