TRANSATU.ID, PAMEKASAN — Kasus dugaan malapraktik yang menyeret salah satu klinik kecantikan di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, pihak korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

 

Kasus ini bermula ketika Mega DN menjalani prosedur estetika berupa tanam benang hidung dan benang cuping di DRZ Aesthetic Center di Jalan Nugroho, Gang I, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.

 

Tindakan tersebut ditangani oleh dr. Ahmad Riza Zainuddin. Namun, pasca tindakan, korban mengaku mengalami komplikasi serius. Kondisinya disebut memburuk hingga muncul nanah pada bagian yang menjalani prosedur.

 

Pihak korban melalui Forum Pemuda Poros Perubahan (FP3) sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, FP3 telah melayangkan somasi resmi kepada pihak klinik agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian, termasuk pertanggungjawaban atas dampak medis dan psikologis yang dialami korban.

 

Ketua FP3, Mawardi, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak klinik untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
 

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan melalui somasi agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, pihak klinik terkesan mengabaikan dan tidak serius menangani dampak buruk yang dialami korban,” ungkapnya kepada awak media, minggu (7/11/2026).