TRANSATU.ID, PAMEKASAN — Klinik kecantikan DRZ Aesthetic dilaporkan ke Polres Pamekasan terkait dugaan komplikasi medis setelah seorang pasien menjalani prosedur tanam benang.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 7 November 2026, dengan nomor STTLP/B/542/XI/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus ini bermula ketika Mega DN menjalani prosedur estetika berupa tanam benang pada bagian hidung dan cuping di DRZ Aesthetic Center, Jalan Nugroho, Gang I, Kelurahan Lawangan Daya, Pamekasan.
Tindakan tersebut dilakukan oleh dr. Ahmad Riza Zainuddin. Namun, setelah prosedur, Mega DN mengaku mengalami komplikasi. Kondisinya disebut memburuk hingga muncul nanah pada bagian yang menjalani tindakan.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban yang didampingi Forum Pemuda Poros Perubahan (FP3) telah melayangkan somasi kepada pihak klinik. Somasi tersebut bertujuan meminta penyelesaian serta pertanggungjawaban atas dampak yang dialami korban, baik secara medis maupun psikologis.