" Ini juga komitmen kita sebagai pelanyan masyarakat, dari pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan dua orang yang membawa BBM jenis solar subsidi dengan total sekitar 4,8 ton. Keduanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas IPTU Dimas.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
IPTU Dimas menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjalankan instruksi Kapolda Jambi untuk memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Menurutnya, pemberantasan tambang emas ilegal tidak cukup hanya dengan menindak para pelaku di lokasi tambang, tetapi juga harus menyasar jaringan pendukung, termasuk pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan di lokasi PETI, tetapi juga berupaya memutus rantai pasokannya. Salah satunya dengan menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM subsidi yang mencurigakan.