"Kami mengapresiasi langkah dan kesadaran warga SAD Kelompok Temenggung Jhon yang telah secara sukarela menyerahkan 20 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Ini merupakan bentuk kepercayaan dan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam, agar tidak menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa hak karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif melalui komunikasi serta imbauan secara langsung. Kami berharap kesadaran seperti ini terus tumbuh sehingga masyarakat bersama Polri dapat menjaga keamanan dan ketertiban tanpa harus menggunakan senjata yang berpotensi menimbulkan konflik maupun korban jiwa," tambahnya.
Melalui Patroli Skala Besar dan kegiatan imbauan ke permukiman SAD, Polres Merangin berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun hubungan yang harmonis, serta mengedepankan langkah pencegahan dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Polres Merangin berharap penyerahan senjata api rakitan ini menjadi contoh positif bagi kelompok masyarakat lainnya untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan, menciptakan kedamaian, dan mewujudkan lingkungan yang aman serta kondusif di Kabupaten Merangin.