Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim polres Merangin bahwa Korban dan pelapor menerima permohonan maaf tersebut serta sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

 

” Dengan tercapainya perdamaian, kedua pihak menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.” Tuntasnya.