Merangin– Perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Simpang Pete, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan informasi yang didapat media ini bahwa Penyelesaian perkara dilakukan Unit Idik I Satreskrim Polres Merangin pada Selasa (22/9/2026) malam. Perkara tersebut berdasarkan LP Nomor LP/B/178/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, tertanggal 6 September 2026.
Hal tersebut dibemarkan Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Eka Putra Y Koto.
Bahwa Dalam perkara tersebut dua tersangka, AHR Sinaga dan GRS, sepakat berdamai dengan korban setelah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
” Sebagai bagian dari kesepakatan, tersangka juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan pemulihan sebesar Rp25 juta kepada pihak korban.” Jelasnya.