Petugas kemudian mengamankan kedua pekerja beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. 

 

Barang bukti yang diamankan antara lain potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau. 

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman membenarkan bahwa polres Merangin menangkap dua terduga pelaku.

 

“ Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.