Berdasarkan data penelusuran, aktivitas PETI masih ditemukan di Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci.
Di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat sekitar 300 unit dompeng beroperasi di kawasan Sungai Batanghari.
Walhi menyebut aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan hutan seluas 12.202 hektare serta pencemaran aliran Sungai Batanghari.
Ivan menilai persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum.
Menurut dia, diperlukan regulasi jangka panjang yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
