JAMBI - Maraknya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sampai membabi buta merusak lingkungan Secara Terang-Terangan 60 Ribu Hektare Rusak.

 

Menurut laporan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat, akumulasi kawasan yang terdampak tambang emas ilegal dari 2016 hingga 2025 melonjak drastis hingga menyentuh angka 60.323 hektare

 

Sedikitnya enam kabupaten di Provinsi Jambi sehingga DPRD setempat mendesak aparat penegak hukum mempercepat penindakan.

Iklan

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata di Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan mengenai aktivitas PETI, baik dari pemberitaan media maupun pengaduan masyarakat.

 

"Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas dan terukur. PETI ini banyak merugikan, terutama terhadap pendapatan asli daerah dan lingkungan. Kita bisa melihat kondisi Sungai Batanghari yang mulai tercemar, padahal menjadi sumber air baku PDAM," katanya.