Awalnya, terduga pelaku membantah mengetahui keberadaan perhiasan tersebut. Namun setelah kembali dimintai keterangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 16, satu lembar kwitansi pembelian emas milik korban, tiga helai baju kaos, serta dua helai celana pendek.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah serta memastikan orang yang bekerja d lingkungan tempat tinggal memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.