Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dan alat hisap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.