TRANSATU.ID, SUMENEPSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

 

M ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

 

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram," kata AKP Anwar.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC.