"Harapan kami sederhana, Kejati Jambi dapat memberikan tanggapan tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian informasi, sekaligus semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tutup David.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi 14 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai sekitar Rp2,1 miliar menjadi perhatian publik setelah dilaporkan DPP LSM MAPPAN ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Tebo.

 

Belakangan, Kejari Tebo menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah naik ke tahap penyidikan dan penanganannya berakhir pada tahap penyelidikan dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan. Penjelasan itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum penghentian penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (***)