JAMBI - Lima orang polisi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengajukan banding seusai dipecat dari kepolisian.

 

Terduga pelaku, Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, tidak terima pemecatan yang dilakukan melalui putusan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Jambi, yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (7/8/2026).

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengonfirmasi soal pengajuan banding tersebut.

 

Dia mengatakan, kelima tersangka bersama-sama mengajukan banding. "Mereka ajukan banding semuanya (lima tersangka)," kata Erlan, Selasa (11/8/2026).

 

Erlan menerangkan, pengajuan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).