Selanjutnya, keputusan pembentukan perangkat komisi banding paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Sidang Komisi Banding dilakukan oleh majelis banding untuk memeriksa berkas perkara, permohonan, serta memori banding tanpa harus menghadirkan pelanggar secara fisik tergantung pada kebijakan teknis peninjauan," ujar Erlan. Sampai saat ini, kelima tersangka masih ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
"Terhadap lima orang masih di-patsus (penempatan khusus) di Propam," terangnya. Baca juga: Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel Covid-19 Sebagai informasi, Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Awalnya, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebut Brigadir Eko tewas karena terjatuh. Namun, keluarga tidak percaya dan meminta dilakukan otopsi. Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini.
Sumber : Kompas