TEBO, Transatu.id – Bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 66, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang bersumber dari LHP BPK RI Tahun 2023 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

 

Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, David Asmara, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik.

 

"Momentum Hari Bhakti Adhyaksa menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kami hanya meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang berbagai spekulasi," ujar David, Rabu (22/7/2026).

 

David menjelaskan, dalam surat tersebut SMSI meminta penjelasan kepada Kejati Jambi mengenai apakah penghentian penyelidikan perkara oleh Kejari Tebo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah pengembalian kerugian negara dapat dijadikan dasar penghentian penyelidikan serta apakah pengembalian kerugian negara menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.

 

Selain itu, SMSI juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya batas waktu pengembalian kerugian negara yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, kemungkinan dibukanya kembali penyelidikan apabila ditemukan alat bukti baru, serta tindak lanjut Kejati Jambi terhadap laporan DPP LSM Mappan, termasuk rencana pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terkait.