JAKARTA, Transatu.id -- Pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dr Tifa dilakukan oleh aparat kepolisian secara terpisah di apartemen miliknya. Keduanya merupakan tersangka atas kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

 

Langkah upaya paksa ini diambil pihak kepolisian setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2 Juni lalu. Berkas yang telah lengkap tersebut menandakan kasus ini siap memasuki tahap II, yaitu pelimpahan berkas, barang bukti, sekaligus penyerahan para tersangka ke pihak kejaksaan.

 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyayangkan aksi penangkapan represif tersebut karena mengklaim klien mereka selalu kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor.

 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Jokowi menyatakan tidak terkejut atas perkembangan ini dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik.

 

Sumber : Nusantaratv