Pamekasan, Transatu — Dugaan permainan pita cukai kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada H. Yudik, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut sebagai pemilik PR Putri Dina Diana, Rabu (8/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, H. Yudik disebut mengendalikan sedikitnya 10 perusahaan rokok (PR) di bawah jaringan bisnisnya.
Aktivis menilai, praktik tersebut patut diusut karena diduga berkaitan dengan permainan pita cukai dan produksi rokok ilegal di wilayah Madura.
“Kalau benar ada indikasi satu orang menguasai banyak PR dan bermain di pita cukai, ini sudah masuk ranah pelanggaran serius. Kami mendesak Satgas Rokok Ilegal dan Bea Cukai Madura segera turun tangan,” tegas Tantan, salah satu aktivis pemerhati kebijakan fiskal dan pertembakauan di Pamekasan, Rabu (8/10/2025).
Tantan menilai, dugaan keterlibatan pemilik PR besar dalam praktik penghindaran cukai kerap menjadi masalah laten di Madura.