Pamekasan, Transatu - Polemik proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, semakin memanas. Selain menyeret dugaan perusakan lahan milik warga ke ranah hukum, proyek tersebut kini juga menuai keluhan masyarakat karena kondisi jalan disebut mangkrak dan membahayakan pengguna jalan.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan perusakan lahan dan penebangan pohon tanpa izin yang diduga berkaitan dengan proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.
Proses penyidikan di Polres Pamekasan masih terus berjalan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung.
Namun, pihak terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Kondisi itu membuat polisi mulai menyiapkan langkah tegas.
Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Ipda Rofik Haryadi, mengatakan pihaknya akan segera mengagendakan pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda penyidikan ke luar daerah.
“Rencana ke Gresik pasti akan diagendakan secepatnya, tinggal melihat kegiatan di Polres,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diduga mengalami perusakan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).