Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)
Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Warga Bengkulu di Merangin
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Oknum Anggota Polres Sumenep Terlibat Kasus Narkoba Diganjar PDTH
Dugaan Pemalsuan Data, Mahasiswa Tuntut Rektor IAIN Madura Tolak Serah Terima Pengerjaan Proyek Senilai Rp6,5 Miliar
Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Informasi Terkait Keluhan Warga Salam Buku, Bila Malam Bencana Mesin PETi