Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)
Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Warga Bengkulu di Merangin
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Polisi Buru Pemilik Alat dan Penyediaan Lahan Yang Tewaskan 3 Penambang PETI Tewas Tertimbun Longsor
Kejari Merangin Bakal Cepat Proses Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Merangin 2017-2022
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera