Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)
Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Warga Bengkulu di Merangin
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Aktivis Forkot: Satgas Tak Mampu Tindak Produsen Rokok Bodong PAD Bold Milik Warga Angsanah
Buntut Kasus PUPR, Polisi Akan Panggil Para Pihak, PR Paku Alam Ikut Terseret dalam Penyidikan
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran