Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)
Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Warga Bengkulu di Merangin
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Diperiksa KPK, Munaji Tiga Periode Jadi Anggota DPRD Pamekasan Ternyata Punya Harta Rp2,57 Miliar
Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Gencar Razia Miras
Kelangkaan BBM Belum Usai, Pengisian Pertalite ke Jeriken di SPBU Blumbungan Tuai Sorotan