Kondisi tersebut disebut berdampak pada para bandol karena mereka juga memiliki kewajiban membayar tembakau kepada petani. Ketika pembayaran dari gudang belum diterima, modal mereka ikut tertahan dan berpotensi menghambat transaksi berikutnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Muharram, merespons informasi tersebut. Ia mengatakan, apabila gudang tersebut merupakan gudang resmi, biasanya proses pembayaran tidak berlangsung lama.
“Biasanya kalau gudang resmi tidak lama lek, pasti lunas. Coba siapa orangnya biar jelas,” jelas Muharram kepada Transatu.
Muharram juga meminta informasi lebih jelas mengenai pihak yang dimaksud serta mempertanyakan berapa lama pembayaran tersebut belum dicairkan. “Berapa hari tdk keluar?” tanyanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak Gudang Cokue mengenai keluhan sejumlah bandol tersebut.