Kondisi tersebut, kata Rahem, membuat dirinya berada dalam posisi sulit. Sebab, uang hasil pembelian tembakau dari petani belum diterima, sementara para petani yang sebelumnya menjual tembakau kepadanya tetap menagih pembayaran.
“Kami sangat dirugikan dengan praktik seperti ini. Kami juga ditagih oleh petani. Selain itu, kami tidak bisa membeli tembakau lagi karena modal kami masih tertahan,” ungkapnya.
Rahem berharap pemerintah daerah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta adanya perhatian dan langkah konkret agar hak para bandol maupun petani dalam transaksi tembakau dapat terlindungi.
“Saya mendesak kepada pemerintah agar kami dibantu atas praktik pihak gudang ini yang sangat merugikan. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kalau bisa pemerintah mencabut izinnya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Gudang Cokue terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai alasan belum dibayarnya tembakau milik Rahem.