“Kalau potensi hukumannya ringan, seperti sanksi peringatan, itu bisa sepenuhnya ditangani OPD-nya. Jika sedang atau berat, dilaporkan ke Bupati,” jelas Alwi.
Saat ditanya mengenai pegawai berinisial RJ yang disebut dalam tuntutan massa BMM, Alwi mengaku tidak mengenalnya.
“Saya tidak tahu kepada inisial RJ itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, transatu berupaya untuk memperoleh klarifikasi Bupati Pamekasan dan RJ untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, termasuk apakah uang yang diduga diminta RJ benar-benar dimaksudkan untuk diberikan kepada Bupati Pamekasan. (*)