“Uangnya langsung diserahkan ke rumah yang diklaim sebagai tempat indekos RJ di Jalan Ponorogo,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Suja’i menuntut pengembalian uang Rp50 juta dan meminta Pemkab Pamekasan menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
“Kami menuntut uang yang sudah diterima oleh oknum RJ segera dikembalikan. Untuk sanksi dan hukumannya, kami pasrahkan kepada Sekda dan Pemkab Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pamekasan, Moh. Alwi, menjelaskan bahwa penanganan awal dugaan pelanggaran disiplin ASN menjadi kewenangan OPD terkait, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan.
Menurutnya, pelanggaran ringan ditangani OPD, sedangkan pelanggaran sedang hingga berat dilaporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti tim penegakan disiplin.