Menurutnya, DPRD akan mendalami bank tempat dana disimpan, bentuk dan jangka waktu penempatan, besaran jasa giro atau bunga, pihak yang memberikan persetujuan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan kajian atau perbandingan dengan Bank Jambi.
“Termasuk apakah pernah dilakukan kajian atau perbandingan dengan Bank Jambi sebagai bank daerah. Kita ingin semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.
Yuzep menilai, apabila secara regulasi memungkinkan dan memberikan manfaat optimal, penempatan dana di Bank Jambi patut dipertimbangkan. Sebagai bank daerah, peningkatan kinerja Bank Jambi juga berpotensi memberikan manfaat bagi daerah melalui dividen.
“Bank Jambi merupakan bank daerah. Kalau kinerjanya meningkat, tentu ada potensi dividen yang kembali menjadi pendapatan daerah,” katanya.
Selain dividen, ia menyoroti kontribusi CSR Bank Jambi yang selama ini turut disalurkan untuk masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan, madrasah, masjid dan kegiatan sosial lainnya, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar setiap tahun.

